![]() |
| Polisi saat di lokasi PETI Belitang.SUARASEKADAU/SK |
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, petugas menemukan seorang pria tengah melakukan kegiatan penambangan emas di tepi sungai tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa izin. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” ujar IPTU Zainal, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), tim gabungan Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Namun saat itu, petugas belum menemukan adanya aktivitas tambang.
“Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
Sehari setelah penangkapan, pada Jumat (24/10/2025), polisi menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan seluruh mesin dan peralatan yang digunakan di lokasi tambang.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 unit mesin PS 120, 1 unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, 1 unit kopol/katrol, 2 unit pompa (5 inch dan NS), Selang spiral 6 inch, Paralon 8 inch, Terpal dan kain penambang
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Zainal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal.[SK]