Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang pemuda berinisial AA (17) yang bekerja sebagai juru parkir di sebuah warung makan di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, menjadi korban tindak pencabulan oleh pria paruh baya berinisial YF (58). Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi bejatnya dilaporkan ke pihak kepolisian.Pelaku YF yang diamankan dirumahnya oleh anggota Resmob Polda Kalbar atas dugaan tindakan pelecehan seksual terdahap seorang remaja.SUARASEKADAU/SK
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, mengatakan kasus ini bermula ketika YF mendatangi warung makan tempat korban bekerja. Dalam perbincangan, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban hingga membuat AA tergiur.
“Korban yang saat itu sedang bekerja, diajak pelaku berkeliling dengan mobil lalu dibawa ke rumahnya. Sesampainya di sana, korban dijanjikan pekerjaan dan diminta tinggal di rumah pelaku,” ungkap Ipda Trisatrio, Rabu (1/10/2025).
Di rumah tersebut, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah kamar dan memaksa melakukan tindakan cabul. “Dari keterangan korban, pelaku menyuruh korban melakukan perbuatan tidak senonoh, termasuk sodomi. Bahkan aksi itu dilakukan berulang kali dalam semalam,” jelasnya.
Trisatrio menambahkan, korban yang memiliki keterbatasan mental tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku lebih leluasa melancarkan aksinya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polda Kalbar bergerak cepat. “Sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi, kami berhasil mengamankan pelaku YF di rumahnya. Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menambah catatan hitam tindak kekerasan seksual terhadap anak dan remaja di Kalbar. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus pelaku yang memanfaatkan bujuk rayu dan janji pekerjaan untuk melancarkan aksi bejatnya.[SK]