|

Direktur Megamall Pontianak Digugat Rp1,3 Miliar Terkait Dugaan Investasi Bodong

Ahmad Darmawel Kuasa Hukum Djunaidi usai mengajukan gugatan ke PN Pontianak terkait Piutang dengan Direktur Umum (Dirut) Megamall Pontianak Santoso Pukarta sebesar Rp.1,3 Miliyar.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Direktur Umum pusat perbelanjaan Megamall Pontianak, Santoso Pukarta, tengah terseret persoalan hukum setelah digugat oleh rekan bisnisnya, Djunaidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas 1A terkait dugaan piutang senilai miliaran rupiah.

Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2013 ketika kliennya diajak oleh William Pukarta anak dari Santoso Pukarta untuk berinvestasi dalam usaha suku cadang kendaraan Fuso.

“Saat itu, klien kami tertarik dan menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp2 miliar sebagai modal usaha,” jelas Ahmad dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/10/2025).

Namun, Ahmad mengungkapkan, dalam perjalanannya terungkap bahwa usaha suku cadang tersebut tidak pernah ada alias bodong. Merasa ditipu, Djunaidi pun menuntut pengembalian modalnya.

“William Pukarta hanya mengembalikan Rp400 juta kepada klien kami,” lanjutnya.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada 13 September 2015 di Megamall Pontianak yang disaksikan almarhum Arie Chandra Tio. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa William dan Santoso Pukarta akan melunasi sisa uang Rp1,7 miliar. Namun, setelah pengembalian kedua sebesar Rp400 juta melalui rekening saudara perempuannya, sisa Rp1,3 miliar tidak pernah dibayarkan.

“Karena tidak ada itikad baik, klien kami melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. William Pukarta pun sempat menjalani proses hukum di PN Pontianak,” ujar Ahmad.

Pada 27 Januari 2016, majelis hakim PN Pontianak memutus bahwa William Pukarta terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, namun perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana. Meski demikian, hingga kini William belum juga melunasi kewajibannya.

“Atas dasar itu, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Santoso Pukarta, William Pukarta, dan turut tergugat BPN Kota Pontianak,” tegas Ahmad.

Dalam gugatannya, pihak penggugat mengajukan 11 tuntutan, termasuk permintaan agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai surat kesepakatan tertanggal 13 September 2015, membayar Rp1,3 miliar kepada penggugat, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan atas objek bangunan dan tanah seluas 135 meter persegi di Komplek Ayani Sentral Bisnis, Blok F1, Kelurahan Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta.

Hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Santoso Pukarta melalui kuasa hukumnya, Tumbuk Bow. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait kasus piutang tersebut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini