![]() |
Losianus Kadis Pendidikan Sekadau |
Dalam surat edaran Bupati Sekadau nomor 422.3/710/Disdik.01 tanggal 8 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease, masa belajar di rumah yang sebelumnya dijadwalkan sampai 11 April diperpanjang menjadi 2 Mei 2020.
![]() |
Edaran Bupati Sekadau tentang perpanjangan belajar di rumah |
"Akan dilakukan kajian jika dipandang perlu untuk diperpanjang kembali," jelas Losianus.*
Penulis : Benidiktus G Putra