| Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak. SUARASEKADAU/SK |
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026), dengan memperagakan sebanyak 47 adegan. Kegiatan tersebut turut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah kerabat korban.
Dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Namun, hanya tersangka B yang memperagakan rangkaian adegan. Polisi menyebut tersangka S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak 6 Agustus hingga aksi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tersangka B, kata Kuswiyanto, aksi tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, disebutkan juga adanya pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban.
“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujarnya.
Penyidik kemudian menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian yang mengarah pada dugaan adanya perencanaan pembunuhan.
“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” jelas Kuswiyanto.
Kuswiyanto mengungkapkan, tersangka S hingga saat ini belum mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Karena itu, S tidak turut memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.
Meski terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka S. Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati.
“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ungkapnya.
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.[SK]