|

Pemkab Mempawah Tertibkan Kendaraan Plat Luar Kalbar, Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah

Wabup Juli Suryadi foto bersama usai membuka FGD Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/7/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait.

Dalam arahannya, Juli Suryadi menegaskan pentingnya memperkuat local taxing power atau kemampuan daerah dalam menghimpun pendapatan asli daerah melalui sektor pajak. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah masih banyaknya kendaraan operasional milik perusahaan investasi maupun perusahaan angkutan barang yang beroperasi di Kabupaten Mempawah namun menggunakan plat nomor kendaraan dari luar Kalimantan Barat.

“Banyak perusahaan yang berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, namun kendaraan operasionalnya tidak terdaftar di daerah kita. Hal ini tentu sangat merugikan daerah, karena penerimaan pajaknya tidak dapat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah,” tegas Juli.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Terlebih lagi, sejak awal tahun 2025 pemerintah menerapkan perubahan skema pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sistem opsen. Melalui sistem ini, penerimaan pajak kendaraan akan langsung masuk ke kas pemerintah daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat.

Karena itu, Pemkab Mempawah menilai penertiban kendaraan berplat luar daerah menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah Mempawah turut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

FGD tersebut turut dihadiri Kasat Lantas Polres Mempawah, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Mempawah, Kepala Jasa Raharja, perwakilan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mempawah.

Melalui forum diskusi ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif dari para pemangku kepentingan guna merumuskan langkah-langkah yang efektif dan solutif dalam penertiban kendaraan plat luar daerah.

Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mempawah.

FGD ini sekaligus menjadi momentum awal memperkuat komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah demi mewujudkan Kabupaten Mempawah yang semakin cerdas, mandiri, terdepan, dan berkelanjutan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play