|

Dana Transfer Dipangkas Rp235 Miliar, Wali Kota Pontianak Minta Dukungan Banggar DPR RI Pulihkan Fiskal Daerah

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapatnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke daerah dalam APBN. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Edi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).

Menurut Edi, tekanan terhadap keuangan daerah telah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya. Saat pandemi Covid-19 melanda, sebagian besar anggaran daerah harus dialihkan untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Kini, pada periode kedua kepemimpinannya, Pemerintah Kota Pontianak kembali menghadapi tantangan berupa kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki beban pelayanan yang cukup besar. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi tingginya laju urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.

Karena itu, Edi berharap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memperjuangkan agar dana transfer daerah yang telah dipangkas dapat dikembalikan ke alokasi semula.

“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.

Selain persoalan dana transfer, Edi juga menyoroti beban anggaran akibat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, pembiayaan PPPK seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBD karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah.

“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” ungkapnya.

Edi juga menilai sejumlah regulasi turut membatasi kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan. Beberapa di antaranya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta penghapusan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah bagi Kota Pontianak sebagai kota pendidikan.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menaikkan pajak dan retribusi untuk menutupi kekurangan anggaran karena harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, daya beli warga, serta stabilitas inflasi.

“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.

Edi juga mengungkapkan bahwa Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan masih cukup besar, terutama di bidang jalan, kesehatan, dan pendidikan.

Menurutnya, kondisi jalan di Pontianak yang mayoritas masih berstatus jalan kelas III semakin terbebani dengan meningkatnya aktivitas pelabuhan dan angkutan kontainer bertonase besar yang mempercepat kerusakan jalan.

“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” katanya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan dalam penyusunan APBN Tahun 2027.

“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.

Syarif menjelaskan berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan menjadi perhatian dalam pembahasan Badan Anggaran DPR RI, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), serta kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tingginya beban penggajian pegawai yang masih harus ditanggung pemerintah daerah. Bahkan, menurutnya, terdapat daerah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD hanya untuk belanja pegawai.

“Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.

Selain persoalan belanja pegawai, Banggar juga mencatat adanya keluhan terkait kekurangan Dana Bagi Hasil yang belum direalisasikan pemerintah pusat, serta kebutuhan anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.

Meski demikian, Syarif menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan daerah tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku.

“Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah sehingga kebijakan APBN 2027 dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play