Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan PT Pertamina, pemilik SPBU, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah, jajaran TNI dan Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Bupati Erlina menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmen dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, pengelola SPBU, dan masyarakat menjadi kunci agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar penyalurannya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Erlina.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawasan Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi oleh Bupati Mempawah bersama jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pertamina, pemilik SPBU, serta Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah.
Kesepakatan tersebut memuat delapan poin komitmen sebagai pedoman bersama dalam memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu mengatur bahwa setiap pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina yang sah dan sesuai dengan data kendaraan, serta dilengkapi dokumen kendaraan yang masih berlaku.
Selain itu, SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai batas maksimal pengisian berdasarkan jenis kendaraan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Operator SPBU juga diwajibkan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian QR Code MyPertamina, nomor polisi, dan jenis kendaraan sebelum melakukan pengisian.
Apabila ditemukan pelanggaran, seperti pengisian yang tidak sesuai dengan data QR Code, operator SPBU dapat dikenai sanksi internal mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja.
Para pemilik SPBU juga menyatakan bertanggung jawab atas setiap penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang terjadi di lingkungan usahanya. Jika terbukti melakukan atau memfasilitasi pelanggaran, SPBU siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh aturan pembelian BBM bersubsidi. Para sopir berkomitmen tidak menyalahgunakan QR Code MyPertamina, tidak menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta tidak melakukan pengisian berulang yang melanggar ketentuan.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM solar bersubsidi akan dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI dan Polri. Seluruh pihak sepakat mendukung proses penindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan, baik oknum aparat, karyawan SPBU, maupun pihak lainnya.
Bupati Erlina menegaskan, kesepakatan bersama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi landasan untuk memperkuat pengawasan dan mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen menjaga situasi yang kondusif dan bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat guna dan tepat sasaran,” tegas Erlina.
Ia juga meminta PT Pertamina terus melakukan penyempurnaan sistem digital, termasuk mekanisme penggunaan barcode, guna meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun pengisian berulang yang dapat merugikan masyarakat.
Menurut Erlina, penerapan delapan poin kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan sehingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mempawah semakin efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berhak menerima.
Kepada aparat penegak hukum, ia meminta agar setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan kerja sama seluruh pihak, kami berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya,” pungkas Erlina. [SK]
