|

Polda Kalbar Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita 4,3 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Uang Rp3,8 Miliar

Polda Kalbar Gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar, Kamis (25/6/2026).  SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Juni 2026, aparat berhasil menyita 4,3 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, heroin, 1.416 cartridge mengandung etomidate, serta uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi bisnis narkoba.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan, pengungkapan berawal dari operasi yang dilakukan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi itu, tim Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur.

"Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar," ujar Deddy.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil keuntungan dari aktivitas peredaran gelap narkotika yang dijalankan tersangka.

Menurut Deddy, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman intensif yang dilakukan tim Ditresnarkoba terhadap aktivitas jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri jaringan yang lebih luas.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," tegasnya.

Penyidik kini terus mendalami jalur distribusi narkotika tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," kata Bambang.

Saat ini tersangka DK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.

Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan membongkar seluruh mata rantai peredaran, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar besar yang menjadi aktor utama di balik bisnis haram tersebut. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat, sehingga diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memutus jaringan peredarannya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play