|

Residivis Narkoba di Sambas Dibekuk Usai Curi Speaker Masjid

  

Pria berinisial E Pencurian Speaker masjid merupakan residivis dari kasus tindak pidana narkotika.SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) – Seorang pria berinisial E (46), warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri dua unit speaker dari sebuah masjid. Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi (1/10/2025) saat kondisi masjid tengah sepi.

Pelaku masuk ke dalam masjid dan mengambil dua speaker. Namun, aksinya diketahui pengurus masjid. Warga yang datang membantu langsung meringkus pelaku meski sempat berusaha kabur.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini E telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Ronald, Jumat (4/10/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa E merupakan residivis kasus narkotika. Catatan kriminal tersebut menambah bobot kasus yang kini menjeratnya.

Dalam pemeriksaan, E mengaku nekat mencuri speaker untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi menyita dua speaker sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

AKP Ronald menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap tindak kriminal, apalagi yang meresahkan warga, akan kami tindak secara tegas,” pungkasnya.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini