Singkawang (Suara Sekadau) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.Kejari Singkawang menetapka dua tersangka baru kasus HPL Pasir Panjang Singkawang, Kamis (2/10/2025).SUARASEKADAU/SK
Dua tersangka tersebut yakni WT, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, dan PG, Kepala Bapenda Kota Singkawang. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah melalui proses penyidikan dan ekspose perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai hukum.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kedua pejabat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
WT dan PG langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tanggal 24 Desember 2025, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000 yang tidak dapat ditagih kembali.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan 3 orang ahli yang meliputi ahli kerugian negara, ahli pidana, dan ahli perhitungan kerugian daerah.
Nur Handayani menegaskan, setelah proses pemberkasan selesai, penyidik akan segera menyerahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Proses hukum akan terus kami kawal agar dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus serupa, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.[SK]