Sekadau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.
Tersangka. SUARASEKADAU/SK
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menghasilkan bukti permulaan yang cukup.
“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal Abidin, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir, yang mengaku menerima ancaman dari tersangka sejak November 2025 terkait penyebaran foto pribadinya di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban dan kemudian merealisasikannya pada Maret 2026 melalui unggahan di akun media sosial yang dikelolanya.
Meski sempat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta maaf, permasalahan kembali terjadi. Beberapa minggu kemudian, tersangka diduga kembali mengunggah foto korban dan menandai akun milik korban pada 6 April 2026, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Sekadau.
Berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang digunakan tersangka hingga akhirnya JN diamankan pada Rabu (3/6/2026) di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian,” jelasnya.
Barang bukti yang disita antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi.
Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial,” pungkasnya.[SK]