Penggeledahan rumah HN yang berlokasi di Pontianak Selatan oleh tim penyidik Kejati Kalbar.SUARASEKADAUPontianak,(Suara Sekadau) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penggeledahan terbaru dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses penggeledahan berlangsung dengan disaksikan pihak yang berada di lokasi serta perangkat setempat untuk memastikan transparansi.
“Dalam operasi ini, tim penyidik kembali menyasar rumah tersangka HN di Pontianak Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, termasuk dua buah kunci mobil merk VW dan Mini Cooper,” ujar Emilwan.
Seluruh dokumen dan barang yang diamankan telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar guna dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai barang bukti resmi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap aliran dana hibah dan memastikan tidak ada aset yang disembunyikan.
Emilwan menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum,” tegasnya.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah untuk pembangunan GKE Petra mencuat. Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas demi menjamin penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai peruntukannya. (SK)